Bangsa
Ada beberapa pengertian tentang bangsa dan kebangasaan
yang berkembang. Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa adalah; bukan suatu ras,
bukan orang,-orang yang mempunyai kepentingan yang sama, bukan pula dibatasi
oleh batas-batas geografis atau batas alamiah. Nation (bangsa) adalah suatu
solidaritas, suatu jiwa, suatu asa apiritual, suatu solidaritas yang dapat
tercipta oleh perasaan pengirbanan yang telah lampaudan bersedia dibuat di masa
yang akan datang. Nation memiliki masa lampau tetapi berlanjut masa kini dalam
suatu realita yang jelas melalui kesepakatan dan keinginan ubtuk hidup bersama
(le desire d’enter ensemble).Nation
tidak terkait oleh Negara karena Negara berdasarkan hukum.Menurutnya, wilayah
dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa. Bagi rakyat Negara yang akan dikuasai
ras lain (negara jajahan), para pemimpin pergerakan/kemerdekaan mengobarkan
semangat nasionalisme berdasarkan teori Renan. Oleh karena itu tidak
mengherankan bahwa pada negara nasional baru (dikenal pula sebagai negara dunia
ketiga) jiwa nasionalisme tumbuh seperti terori dari Ernest Renan.
Sedangkan Hans Kohn (Kaelan, 2002: 213): bangsa terbentuk
persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.
Teori Kohn ini nampaknya berdasarkan perkembangan pengertian bangsa (nation) di
Eropa Daratan (continental).Bangsa di Eropa continental bangkit karena revolusi
kejsikografi, bahwa bahasa milik pribadi-pribadi kelompok khas (Anderson, 2001:
126). Eropa (continental) dikuasai oleh dinasti Habsburg di sebahagian Eropa
Tengah danTimur, dinasti Romanov di Eropa Timur, Rusia, dan Asia Barat hingga
Siberia dan dinasti Usmaniah (ottoman) di Balkan, Jazirah Arab dab Afrika
Utara, sedangkan Eropa Barat dikuasai ex dinasti Bourbon. Bangsawan (penguasa)
lokal diharuskan mampu berbahasa Latin sebagai bahasa resmi di dalam wilayah
dinasti maupun sebagai lingua franca antara
para bangsawan (diansti dan lokal) dan kaum intelek.
Definisi bangsa menurut paham bangsa Indonesia
tertuang berdasarkan isi Sumpah Pemuda. Menurut Dr. kaelan, MS. (202:213)
adanya unsur masyarakat yang membentuk bangsa yaitu: berbagai suku, adat
istiadat, kebudayaan, agama, serta berdiam di suatu wilayah yang terdiri atas
beribu-ribu pulau. Selanjutnya bangsa juga mempunyai kepengtinga yang sama
dengan individu, keluarga, maupun masyarakat yaitu tetap eksis dan sejahtera.
Salah satu persoalan yang timbul dari bangsa adalah ancaman disintegrasi dan
yang palingmenjadi penyebab utama biasanya perbedaan persepsi pada upaya
masyarakat yang ingin “merekatkan diri lebih ke dalam”, yaitu ingin
mempertahanan pola.Oleh karena itu pada bangsa yang baru merdeka atau berdiri
diupayakan memiliki alat perekat yang berasal dari budaya masyarakat.Pada
perkembangannya lat perekat inin dikenal sebagai ideologi yang hendaknya
dipahami oleh bangsa itu sendiri.
Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation, dan
nation berasal dari bahasa Latin: natio yang artinya suatu yang lahir.
Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa. Dalam perkembangan
selanjutnya konsep bangsa memiliki pengertian dalam arti sosiologis
antropologis dan politis.
1. Bangsa
dalam arti sosiologis antropologis
Perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk
mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah. Persekutuan hidup dalam suatu
negara bisa merupakan persekutuan hidup mayoritas dan minoritas. Bangsa dalam
arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan - ikatan
seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau kepercayaan, bahasa
dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan primordial.
2. Bangsa
dalam arti politis
Suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan
negara sebagai satu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dan negara
sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan negara yang
bersangkutan. Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan
yaitu negara dan pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan
wilayah nasional, hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut.
3. Bangsa
dalam arti etnis:
Kelompok manusia yang berasal usul
tunggal baik dalam arti keturunan maupun kewilayahan.
4.
Bangsa dalam arti kultural:
Sekelompok manusia yang menganut
kebudayaan yangg sama.
Pengertian Bangsa menurut pakar :
1. Ernest renan (prancis) bangsa terbentuk
karena adanya keinginan hidup bersama
2. Otto bauer (jerman) bangsa adalah kelompok
manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya
persamaan nasib.
3. F ratzel (jerman) bangsa terbentuk karena
adanya hasrat bersatu
4. Hans kohn (jerman) bangsa adalah hasil tenaga
hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka
ragam dan tidak dapat dirumuskan secara pasti.
Pendidikan pendahuluan
kewarganegaraan
Pendidikan
pendahuluan kewarganegaraan
adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan,
kewarganegaraan. Hakekat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan
terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan
menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan
kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa
dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan
adalah mata pelajaran yang bertujuan untuk menjadikan siswa sebagai warga
negara yang baik atau sering disebut to be good citizenship, yakni warga yang
memiliki kecerdasan baik intelektual, emosional, sosial maupun spiritual,
memiliki rasa bangga dan tanggung jawab, dan mampu berpartisipasi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta
tanah air.
Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik
generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui
suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto
mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang
bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara
politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA INDONESIA
Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan
langsung dengan kewajban karena memang mepunyai keterkaitan.Karenanya perumusan
hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Dalam
kaitan ini dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara misalnya masalah
pendidikan, kesejahteraan sosial dan pertahanan.
Sebelum
amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak
Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD
1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan
Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin
masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39).
Menurut Dr. A. S. S. Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme
dan liberalism seperti waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal
dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta pasal-pasalnya itu
bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
UUD
1945 secara tegas menyatakan tentang:
1.
Hak,
antra lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak
ikut serta dalam usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan
pengajaran.
2.
Kewajiban,
antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
3.
Kemerdekaan
warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum
dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat
menurut agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran.
Sedangkan Kewajiban Warga Negara Indonesia antara
lain:
1.
Menjunjung
hukum dan pemeritahan-pasal 27 ayat (1)
2.
Ikut
serta dalam upaya pembelaan negara-pasal 27 ayat (3)
3.
Ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1)
4.
Mengikuti
pendidikan dasar-pasal 31 ayat (2)
Hak
warga negara
Hak adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali
Berikut
ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata
hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban
warga negara
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita
sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai
warga negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ASING DI INDOESIA
Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal
juga menerima hak dan kewajibanm selama berada di Indonesia:
1.
Kewajiban
untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
2.
Hak
untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
3.
Tidak
memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
4.
Tidak
mempunyai jak dan kewajiban untuk bela
negara.
HAK
DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
Upaya pembelaan negara adalah tekad, sikap, dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa and bernegara
Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945 (Basrei, 1992: 14). Untuk dapat
melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara
diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam
arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana
lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus
perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela
negara dan upaya perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))
KONSTITUSI NKRI 1945
Undang-undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 adalah salah satu hasil gerakan
kontitusionalisme. Yaitu paham yang selalu mengawasi dan meinjau kembali agar
pmerintahan tetap pada jalan yang tetap dan benar. Dalam sejarah negara kita
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali agar ssuai dengan eranya.
Pada
amandemen UUD 1945 tidak ada lagi Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Padahal dengan membaca teksnya saja masih sulit dimengerti tentang
maksud dan makna pada saat UUD tersebut dibuat. Pembukaan UUD dengan Batang
Tubuh UUD hendaknya relevan. Dalam Batang Tubuh UUD sebenarnya merupakan
penjabaran dari pembukaan dengan melalui pasal-pasal. Pasal-pasal akan sulit
dimengerti oleh masyarakat oleh karena itu, sebaiknya diikuti Penjelasan pada
pasalpasalnya melalui bagian atau bab tersendiri. Karena tidak ada penjelasa
maka akan terlihat adanya ketidaksamaan dalam isi UUD NKRI 1945.
Dalam
UUD NKRI 1945 tersurat prinsip peyelenggaraan Negara:
1.
Ketuhana Yang Maha Esa
2.
Prinsip persatuan dan keragaman dalam
Negara Kesatuan
3.
Cita Negara Integralistik
4.
Negara Republik
5.
Sistem Pemerintahan Presidensiil
6.
Paham Kedaulatan Rakyat
7.
Demokrasi Langsung/demokrasi perwakilan
8.
Cita Negara Hukum
9.
Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balance
10. Demokrasi
Ekonomi
11. Cita
masyarakat madani, yaitu masyarakat yang rukun, adil, dan beradab
Prinsip penyelenggaraan
negara tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya melalui pasal-pasal
asli UUD maupun pasal-pasal hasil amandemen