Minggu, 24 Juli 2016

Etika Profesi : Kode Etik

TUGAS SOFTSKILL

“KODE ETIK”

Disusun Oleh:




              Nama Anggota / NPM :  1. Destianto Anggoro    / 31412908
                                                      2. Rezha Wherman        / 36412220
                                                      3. Snezana Yofanda       / 37412094


KASUS KODE ETIK – 1

·   A dan B bersahabat sejak kuliah, keduanya sangat menjunjung tinggi etika dan kejujuran, dan keduanya masih sering kumpul-kumpul seperti karaoke bersama.
·      A punya perusahaan kontraktor, dan
·      B bekerja di perusahaan konsultan.
·      A memenangkan proyek yang ditangani oleh B.
·      Apakah A dan B tidak boleh lagi karaoke bersama sampai proyek selesai?
Jawab:
Menurut kami, Tidak. A dan B tetap boleh karaoke bersama sampai proyek selesai. Karena berdasarkan Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia, hal seperti kumpul-kumpul ataupun karaoke bersama antara pemegang proyek tidak dilarang atau termasuk pelanggaran. Dengan berkumpul atau bermain bersama, maka pemegang proyek dalam kasus ini A dan B telah bersikap profesional.
Ciri-Ciri Profesionalisme:
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualitas profesionalisme didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2.    Meningkatkan dan memelihara image profesi
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara image profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3.    Keinginan mengejar kesempatan
Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
4.    Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi
Profesionalisme ditandai dengan kualitas derajat rasa bangga akan profesi yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya.


DILEMMA
·      The hijacked plane with 200 people is approaching a building with 50.000 people
·      Vote! Will you shoot down the plane?
·      A true moral dilemma
Yes Or No?
Jawab:
Menurut kami, Ya. Karena pembajakan pesawat biasanya dilakukan oleh sekumpulan teroris yang mempunyai motif kejahatan, sehingga lebih baik melakukan penembakkan pada pesawat tersebut untuk menyelamatkan 50.000 orang.


KASUS KODE ETIK – 2
·   Pengolahan limbah sebuah pabrik secara berkala dites sebelum dialirkan ke saluran irigrasi dan selalu dilaporkan ke BPLH lokal.
·     Pada suatu hari Amir menemukan hasil tes buangan sedikit diatas ambang batas.
·     Bos minta kepada Amir, agar data tes itu “disesuaikan”. Alasannya kelebihan hanya sedikit. Hanya masalah pengukuran. Tidak membahayakan bagi ikan atau manusia.
·   Kalau dilaporkan, menurut Bos, akan ada tindakan represif dari pihak yang berwenang. (seperti penutupan sementara pabrik sampai pengolahan diperbaiki atau ada yang kehilangan pekerjaan).
·     Apakah Amir melanggar etika kalau mematuhi perintah Bos?
Jawab:
   Menurut kami, Ya. Jika Amir mematuhi perintah Bos maka Amir telah melakukan pelanggaran kode etik profesi. Ada 2 bentuk pelanggaran kode etik profesi:
1. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respect terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi. 
2. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
   Dari kedua bentuk pelanggaran kode etik profesi diatas, jika Amir mematuhi perintah Bos maka Amir telah melanggar kode etik profesi nomor 2.

Kamis, 21 April 2016

Etika Profesi : Tugas 3

Sebutkan contoh dan beri penjelasan mengenai standar teknik (minimal 5) dan standar manajemen (minimal 5) yang relevan dengan teknik industri !

Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll.

>>Macam-Macam Standar Teknik<<

ASME (American Society of Mechanical Engineers)

ASME, didirikan sebagai American Society of Mechanical Engineers, adalah asosiasi profesional yang, dalam kata-kata sendiri, “mempromosikan seni, ilmu pengetahuan, dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia.”Ia menyelesaikan promosi melalui “terus, kode pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesional dan standar, penelitian, konferensi dan publikasi, hubungan dengan pemerintah, dan bentuk lain dari jangkauan.” ASME demikian masyarakat teknik, organisasi standar, penelitian dan pengembangan organisasi, sebuah organisasi lobi, penyedia pelatihan dan pendidikan, dan organisasi nirlaba. Didirikan sebagai masyarakat rekayasa berfokus pada teknik mesin di Amerika Utara,
ASME adalah hari ini multidisiplin dan global. Visi organisasi lain adalah menjadi organisasi utama untuk mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktek teknik mesin dan multidisiplin ilmu dan sekutu bagi masyarakat yang beragam di seluruh dunia. Misinya adalah untuk mempromosikan dan meningkatkan kompetensi teknis dan profesional kesejahteraan anggotanya, dan melalui program kualitas dan kegiatan di teknik mesin, lebih memungkinkan praktisi untuk memberikan kontribusi pada kesejahteraan umat manusia. ASME memiliki lebih 120.000 anggota di lebih dari 150 negara di seluruh dunia.
ASME didirikan pada 1880 oleh Alexander Lyman Holley, Henry Rossiter Worthington, John Edison Sweet and Matthias N. Forney dalam menanggapi berbagai kegagalan uap boiler tekanan pembuluh.

ANSI (American National Standards Institute)

American National Standards Institute (ANSI) adalah sebuah lembaga nirlaba swasta yang mengawasi pengembangan standar konsensus sukarela untuk produk, jasa, proses, sistem, dan personil di Amerika Serikat. Lembaga tersebut mengawasi pembuatan, diberlakukannya, dan penggunaan ribuan norma dan pedoman yang secara langsung berdampak bisnis di hampir setiap sektor.
Lembaga tersebut juga mengkoordinasikan standar Amerika Serikat dengan standar internasional sehingga produk-produk Amerika Serikat dapat digunakan di seluruh dunia. Lembaga tersebut memberi akreditasi untuk standar yang yang dikembangkan oleh perwakilan dari lembaga pengembang standar, instansi pemerintah, kelompok konsumen, perusahaan, dan lain-lain. Standar tersebut memastikan agar karakteristik dan kinerja produk yang konsisten sehingga masyarakat menggunakan definisi dan istilah yang sama, dan produk diuji dengan cara yang sama. ANSI juga memberi akreditasi bagi organisasi yang melaksanakan sertifikasi produk atau personel sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar internasional.
American National Standards Institute didirikan pada tanggal 19 Oktober 1918 dengan misi untuk meningkatkan daya saing global bagi bisnis dan kualitas hidup Amerika Serikat dengan mempromosikan serta memfasilitasi standar konsensus sukarela dan sistem penilaian kesesuaian.

ASTM (American Standard Testing and Material)

ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat. ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompokinsinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri.

JIS (JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD)

Standar Industri Jepang (JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang.
Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasiuntuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi. Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiil.
Organisasi Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II pada 1945. Para Industri Jepang Komite Standar peraturan yang diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS). Hukum Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “JIS tanda” (produk sistem sertifikasi) diubah sejak 1 Oktober 2005, baru JIS tanda telah diterapkan pada sertifikasi ulang. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapatkansertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah mampu untuk menggunakan merek JIS baru. Oleh karena itu semua JIS-bersertifikat produk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober 2008.

SNI (Standar Nasional Indoesia)

Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice.

API (American Petroleum Institute)

API atau American Petroleum Institute adalah suatu “Main US trade association ” untuk Industry Oil and Gas yang mewakili sekitar 400 Perusahaan yang tersebar di Production, Refinement and Distribution, serta industry lainnya, kadang juga disebut sebagai AOI atau American Oil Industry. Sejak tahun 1924, API sudah membuat standard untuk keperluan Industry Minyak dan Gas Alam dunia.
Fungsi utama asosiasi atas nama industri termasuk advokasi dan negosiasi dengan lembaga-lembaga pemerintah, hukum, dan peraturan; penelitian dampak ekonomi, toksikologi, dan lingkungan; pembentukan dan sertifikasi standar industri; dan penjangkauan pendidikan API baik dana dan. melakukan penelitian yang berkaitan dengan banyak aspek dari industri minyak bumi The CEO saat ini adalah Jack Gerard.
PI mendistribusikan lebih dari 200.000 eksemplar publikasi setiap tahun. Publikasi, standar teknis, dan produk elektronik dan online yang dirancang, menurut API sendiri, untuk membantu pengguna meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya operasi mereka, sesuai dengan persyaratan legislatif dan peraturan, dan menjaga kesehatan, menjamin keamanan, dan melindungi lingkungan hidup. Setiap publikasi diawasi oleh komite profesional industri, sebagian besar insinyur perusahaan anggota.
Saat ini API memantain sekitar 550 Standard yang meliputi seluruh aspek didalam Industry Minyak dan Gas Alam. API juga ikut terlibat secara aktif didalam pembuatan dan pengembangan ISO atau International Standard Organization yang juga sesuai untuk digunakan di dunia industry secara umum. Setiap tahunnya lebih dari 100,000 publications disebar keseluruh penjuru dunia oleh API.

_________________________________________________________________________________

Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara.

>>Macam-Macam Standar Manajemen<<

ISO 9000

ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.

SISTEM MANAJEMEN PRODUKSI TQM

Total Quality MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan.

STANDAR MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.

STANDAR MANAJEMEN LINGKUNGAN


Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.
• ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
• ISO 9000
kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to datedan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
• OHSAS 18000
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari system kesehatan dan keselamatan kerja Internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan personilnya.


Referensi:
https://csagboyz.wordpress.com/2016/01/05/standar-teknik-dan-standar-manajemen/

Etika Profesi : Tugas 2

Jelaskan berbagai organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang Teknik Industri baik regional maupun global (minimal 5) !


PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)


CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
Mengutamakan keluhuran budi.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

WARNA
Warna dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut.
Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.

FILOSOFI
Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat.

INSTITUTE OF INDUSTRIAL ENGINEERS (IIE)


PRINSIP-PRINSIP MENDASAR
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi rekayasa oleh:
1. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan mereka untuk peningkatan kesejahteraan manusia;
2. Bersikap jujur ​​dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, pengusaha dan klien mereka;
3. Berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan prestise profesi rekayasa; dan
4. Mendukung masyarakat profesional dan teknis dari disiplin ilmu mereka.

KODE FUNDAMENTAL
1. Insinyur harus memegang penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam kinerja tugas profesional mereka.
2. Insinyur harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara obyektif dan jujur.
4. Insinyur harus bertindak dalam hal profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen setia atau wali, dan akan menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
6. Insinyur akan mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karier mereka dan akan memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional mereka insinyur di bawah pengawasan mereka.


Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia (ISTMI)


1. Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
2. Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
3. Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
4. Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
5. Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia.

American Society of Mechanical Engineering (ASME)


1. Insinyur memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
2. Insinyur akan melakukan pelayanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur akan melanjutkan pengembangan profesional sepanjang karir mereka dan akan memberikan peluang bagi pengembangan profesional dan etis dari mereka yang insinyur di bawah pengawasan mereka.
4. Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen yang setia atau wali, dan akan menghindari konflik kepentingan atau munculnya konflik kepentingan
5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka pada jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.

Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI)


1. Seorang ergonom harus memenuhi tanggung jawab profesional dengan penuh kejujuran. Secara rinci ergonom harus:
2. Obyektif dan tidak memihak setiap saat;
3. Menghormati fakta, menyatakan opini dengan jujur ​​dan berperilaku sedemikian rupa untuk mempertahankan integritas dan munculnya integritas;
4. Memberi informasi kepada klien (dengan cara yang tepat) jika ada kesalahan atau eror yang telah dibuat.
5. Membuat rekomendasi dan saran dengan itikad baik dan melakukan upaya yang wajar untuk memastikan bahwa rekomendasi tersebut layak dan dapat dijalankan.


Referensi:

http://pii.or.id/kode-etik
https://www.iienet2.org/details.aspx?id=299
https://books.google.co.id/books?id=sysstIhm1d8C&pg=PA171&lpg=PA171&dq=American+Society+of+Mechanical+Engineering+%28ASME%29+di+Amerika+Serikat+kode+etik&source=bl&ots=Mj9QFp1zkV&sig=DhPWcSH7VNC0cb8GOfUnUfTMkRs&hl=en&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=American%20Society%20of%20Mechanical%20Engineering%20%28ASME%29%20di%20Amerika%20Serikat%20kode%20etik&f=false

Jumat, 18 Maret 2016

Etika Profesi : Tugas 1

1. Tuliskan karakter-karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari (beri 5 contoh dan analisa) !
Karakter yang tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
a. Bersendawa ketika makan di tempat umum, bersendawa sampai terdengar orang sekitar ketika sedang makan akan sangat menggangu, karena bunyi dan baunya tidak sedap untuk didengar dan dihirup.
b. Asik dengan dunianya, memang asik jika kita mempunyai sesuatu yang mungkin menurut kita dapat membuat kita nyaman, tetapi apabila sedang berkumpul dengan teman dan keluarga kita tetap asik dengan dunia kita orang lain akan berpikir bahwa kita sombong, dan akhirnya tidak ada yang peduli kepada kita. Bukan kita yang menjauh tetapi kita yang memilih untuk dijauhi.
c. Berbicara kasar, sudah jelas berbicara kasar sangatlah tidak dianjurkan terutama ketika seseorang sedang berbicara dengan orang yang lebih tua atau memiliki jabatan diatasnya, karena penilaian seseorang dilihat dari penampilan, sopan dalam bersikap, dan santun dalam bicara.
d. Menyelak, dimanapun dan bagaimanpun keadaannya menyelak itu akan menimbulkan pertengkaian bagi orang yang diselak, sudah jelas bahwa orang yang menyelak berarti dia tidak memikirkan orang lain.
e. Merokok, merokok dimanapun akan sangat membahayakan karena asap yang dikeluarkan akan menyebar dengan cepat terbawa oleh angin dan tercampur dengan udara yang kita hirup, kecuali apabila seorang perokok tersebut merokok ditempat khusus untuk perokok.

Referensi : http://iskfreund.tumblr.com/post/90304466591/etika-profesi


2. Tuliskan aktivitas tidak beretika profesional dalam bekerja sebagai seorang Sarjana Teknik Industri (beri 5 contoh dan analisa) !
Aktivitas tidak beretika professional dalam bekerja, yaitu:
a. Tidak mengikuti peraturan
Seorang pekerja tidak dapat mengikuti peraturan perusahaan tersebut, maka dianggap tidak memiliki etika professional, karena setiap perusahaan pasti memiliki peraturan-peraturan yang wajib dilaksanakan.
b. Tidak konsisten dalam bekerja
Seorang pekerja melakukan pekerjaan selain dari jobdesk yang telah ditentukan tidak masalah apabila pekerjaannya telah selesai tetapi jika belum selesai pekerja tersebut ingin mengerjakan pekerjaan lain hanya karena keuntungannya lebih besar berarti dia tidak memiliki etika professional.
c. Tidak dapat menjaga kerahasiaan perusahaan tempat bekerja
Suatu perusahaan atau tempat seseorang bekerja memiliki rahasia terutama dalam tujuan untuk bisa terus mempertahankan eksistensi perusahaan tersebut. Apabila seorang pekerja tidak dapat menjaga kerahasiaan perusahaan tersebut, maka dianggap tidak memiliki etika professional.
d. Tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas
Seorang pekerja dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Jika tidak, maka dianggap tidak memiliki etika professional.
e. Memakai jabatan sebagai senjata utama
Seorang direktur yang baik bukan hanya memerintah dan menerima hasil pekerjaan karyawannya tetapi juga peduli terhadap bawahannya, memberikan apresiasi dan kepedulian bagi setiap para pekerjanya, serta terjun langsung untuk mengontrol dan mengawasi pegawainya, perusahaan akan berjalan dengan harmoni dan berkembang pesat apabila karyawan dan atasannya dapat bekerja sama dengan baik dan memiliki hubungan yang baik sehingga setiap pekerja sangat menikmati pekerjaannya.

Referensi : http://iskfreund.tumblr.com/post/90304466591/etika-profesi


3. Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk Sarjana Teknik Industri !
Etika profesi adalah suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlain tertentu. Etika profesi sangat penting dalam bidang keteknikan dikarenakan suatu profesi harus mempunyai tanggung jawab, keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasil, serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain. Keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya. Apabila profesi keteknikan dilakukan tanpa etika maka akan berakibat fatal terhadap intuisinya, orang-orang yang bekerja dalam suatu intuisi tersebut, masyarakat luas, serta akan berakibat fatal terhadap lingkungan. Profesi dalam bidang keteknikan harus dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap pengabdian kepada masyarakat.

Referensi: 
http://furuhitho.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31549/ETIKA+PROFESI+teknik+industri+2.pdf


4. Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk Prodi Teknik Industri selain PII.
Organisasi profesi yang relevan untuk Prodi Teknik Industri selain PII yaitu:
a. IIE (Institute of Industrial and System Engineering)
Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional. IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.
b. ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia)
ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.
c. BKSTI (Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia)
Didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat ITB yang dihadiri oleh perwakilan lebih dari 100 perguruan tinggi. Tujuan pendirian BKSTI ini (lihat Anggaran Dasar BKSTI) adalah memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan stakeholderlainnya dalam bidang pendidikan tinggi Teknik Industri.
d. PERHIMPUNAN ERGONOMI INDONESIA
Perhimpunan ergonomi Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing membina Ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi Ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata. 

Referensi : http://www.academia.edu/4977938/Tugas_2_etprof

Jumat, 18 April 2014

Konvensi-Konvensi Internasional

Hasil karya dari seorang pencipta tentunya akan terlihat berharga jika telah memiliki hak cipta. Pemberian hak tersebut terkadang tidaklah cukup bahkan terasa kurang membawa manfaat bagi para pencipta. Hal tersebut dikarenakan masih banyak saja para pemalsu yang menjiplak hasil karya seorang pencipta walaupun hak cipta telah ada ditangannya. Perlindungan terhadap karya cipta sangat dibutuhkan kehadirannya, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh.Perlindungan hak cipta secara domestik saja dinilai kurang, oleh karena itu dibuatlah perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan UCC (Universal Copyright Convention).

1.      Berner Convention
Konvensi Bern (Konvensi Berner), merupakan suatu persetujuan internasional mengenai hak cipta yaitu mengenai karya-karya literatur (karya tulis) dan artistik. Konvensi ini ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986 dan telah mengalami beberapa perubahan. Revisi yang pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian dilakukan revisi kembali di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Penyempurnaan terus dilakukan tepatnya pada tanggal 24 Maret 1914 di Bern, kemudian direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928, di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling terakhir di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirumuskan oleh Auteurswet 1912.
Konvensi Paris pada tahun 1883 merupakan suatu konvensi yang menginspirasi lahirnya Konvensi Bern. Konvensi Bern membentuk suatu badan yang tidak jauh berbeda dengan Konvensi Paris. Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan dari masing-masing konvensi tersebut bergabung menjadi satu. Penggabungan badan tersebut dikenal dengan Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Perancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Perlindungan hukum yang diberikan pada konvensi ini tentunya mengenai perlindungan hak cipta yang nantinya diberikan terhadap suatu karya cipta hasil kreasi para pencipta atau pemegang hak. Karya-karya yang dilindungi tersebut antara lain karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Perlindungan hukum akan diberikan kepada pencipta apabila pencipta tersebut merupakan warga negara yang tergabung dalam anggota dalam konvensi ini. Pencipta yang mendapatkan perlindungan akan memperoleh hak atas hasil karyanya.
Anggota konvensi ini yaitu berjumlah 160 Negara, angka tersebut diperoleh pada Januari 2006. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menjadi anggotanya untuk melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut tergabung juga dalam kovensi ini. Negara yang melindungi para pencipta tersebut menganggap mereka adalah warga negaranya sendiri. Misalnya saja, undang-undang hak cipta Perancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Perancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan. Anggota-anggota yang tergabung di dalam konvensi bern dikenal sebagai Uni Bern.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a.  Prinsip national treatment; ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b.  Prinsip automatic protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
c. Prinsip independence of protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta

2.      UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (atau Universal Copyright Convention), disepakati di Jenewa pada 1952. UCC merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC dikembangkan oleh United Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif dari Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Konvensi Hak cipta Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya konvensi ini yaitu untuk menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) dan common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).
Konvensi ini kemudian berkembang dan ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini melindungi karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Hal ini berarti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.

Perbandingan antara kedua konvesi internacional tersebut, yaitu kalau konvensi bern menganut dasar falsafah Eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah Eropa dan Amerika, yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Conventionmengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Oleh karena itu, ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.