TUGAS
SOFTSKILL
“KODE
ETIK”
Disusun Oleh:
Nama Anggota / NPM : 1.
Destianto Anggoro / 31412908
2. Rezha
Wherman / 36412220
3. Snezana
Yofanda / 37412094
KASUS
KODE ETIK – 1
· A dan B bersahabat
sejak kuliah, keduanya sangat menjunjung tinggi etika dan kejujuran, dan
keduanya masih sering kumpul-kumpul seperti karaoke bersama.
·
A punya perusahaan
kontraktor, dan
·
B bekerja di
perusahaan konsultan.
·
A memenangkan proyek
yang ditangani oleh B.
·
Apakah A dan B tidak
boleh lagi karaoke bersama sampai proyek selesai?
Jawab:
Menurut kami, Tidak. A dan B tetap boleh
karaoke bersama sampai proyek selesai. Karena berdasarkan Catur Karsa
Sapta Dharma Insinyur Indonesia, hal seperti kumpul-kumpul ataupun karaoke
bersama antara pemegang proyek tidak dilarang atau termasuk pelanggaran. Dengan
berkumpul atau bermain bersama, maka pemegang proyek dalam kasus ini A dan B
telah bersikap profesional.
Ciri-Ciri Profesionalisme:
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme
senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional.
Kualitas profesionalisme didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang
mendekati piawai ideal
Seseorang
yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya
kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
2.
Meningkatkan dan memelihara image profesi
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara image profesi melalui
perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai
cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh
badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3.
Keinginan mengejar kesempatan
Keinginan
untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat
meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
4.
Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi
Profesionalisme
ditandai dengan kualitas derajat rasa bangga akan profesi yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesinya.
DILEMMA
· The
hijacked plane with 200 people is approaching a building with 50.000 people
· Vote!
Will you shoot down the plane?
· A
true moral dilemma
Yes Or No?
Jawab:
Menurut kami, Ya. Karena pembajakan
pesawat biasanya dilakukan oleh sekumpulan teroris yang mempunyai motif
kejahatan, sehingga lebih baik melakukan penembakkan pada pesawat tersebut
untuk menyelamatkan 50.000 orang.
KASUS
KODE ETIK – 2
· Pengolahan limbah
sebuah pabrik secara berkala dites sebelum dialirkan ke saluran irigrasi dan
selalu dilaporkan ke BPLH lokal.
·
Pada suatu hari Amir
menemukan hasil tes buangan sedikit diatas ambang batas.
·
Bos minta kepada
Amir, agar data tes itu “disesuaikan”. Alasannya kelebihan hanya sedikit. Hanya
masalah pengukuran. Tidak membahayakan bagi ikan atau manusia.
· Kalau dilaporkan,
menurut Bos, akan ada tindakan represif dari pihak yang berwenang. (seperti
penutupan sementara pabrik sampai pengolahan diperbaiki atau ada yang
kehilangan pekerjaan).
·
Apakah Amir melanggar
etika kalau mematuhi perintah Bos?
Jawab:
Menurut kami, Ya. Jika Amir mematuhi perintah Bos maka Amir telah melakukan pelanggaran kode etik profesi. Ada 2 bentuk pelanggaran kode etik profesi:
1. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respect terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi.
2. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
Dari kedua bentuk pelanggaran kode etik profesi diatas, jika Amir mematuhi perintah Bos maka Amir telah melanggar kode etik profesi nomor 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar