Negara
Sejarah Berdirinya Bangsa Indonesia
Sejarah lahirnya bangsa Indonesia cukup panjang dan
ini tidak lepas dari upaya Vereenigde
Oost Indische Companie (VOC) yang dilanjutkan Pemerintahan Belanda memecah
belah rakyat nusantara, melalui kebijaksanaan pemilihan penduduk. Namun reaksi
rakyat nusantara malah ingin bersatu dan berkelompok atas dasar kesamaan:
tempat tinggal, daerah asal dan agama. Inilah embrio semangat persatuan dalam
pluralism terbentuk.
Gerakan Etika Politik di Eropa dilaksanakan juga di
nusantara dengan maksud ingin membalas jasa rakyat. Dengan demikian rakyat akan
mudah diatur oleh Belanda. Ternyata gerakan ini disambut baik oleh kaum
pergerakan dan dibantu oleh para penguasa lokal. Para pemimpin pergerakan
melakukan upaya pendidikan dan mendirikan sekolah-sekolah untu kaum
pribumi. Boedi Oetomo merupakan organisasi masyarakat pribumi pertama melakukan
pendidikan untuk kaum pribumi. Kaum pribumi menjadi haus bacaan dan ilmu
pengetahuan. Sastra Barat mulai diterjemahakan dan diterbitkan dalam bahasa
Melayu dan Jawa yang akhirnya membangkitkan semangat egaliter. Dari semangat
egaliter membangkitkan kesadaran berbangsa dan berpolitik, yang selanjutnya
menjadi gerakan politik sehingga alhirnya bangsa Indonesia. Oleh karena itu Ben
Anderson berpendapaat bahwa nation state merupakan komunitas terbayang yang menyatu.
Pengertian Negara
Negara menurut Logemann
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya
mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
Lebih jauh menurut Max Weber negara merupakan struktur
politik yang diatur oleh hukum, yang mencakup suatu komuniti manusia yang hidup
dalam suatu wilayah tertentu dan menganggap wilayah yang bersangkutan sebagai
milik mereka untuk tempat tinggal dan penghidupan mereka (Naning, 1983:3-4).
Ada pengadaan dan
pemeliharaan tata keteraturan (hukum) bagi kehidupan mereka.Ada monopoli
kepemilikan dan penggunaan kekuatan fisi secara sah (legitemasi).
Dengan demikian Negara merupakan alat masyrakat untuk mengatur
hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Negara.Adanya legitemasi
pada Negara, organisasi ini dapat memaksa kekuasaannya secara sah terhadap
semua kolektiva dalam masyarakat. Ada
tiga sifat yang merupakan kedaulatan.
Pertama, sifat memaksa yaitu
negara memiliki keuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah (legal)
agar dapat tertib dan aman.Kedua, sifat monopoli yaitu negara berhak dan kuasa
tunggal dalam menetepkan tujuan bersama dari masyarkat/bangsa.Ketiga, sifat
mencakup semua yaitu semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang,
baik warga negara maupun bukan warga negara.
Menurut Konvensi
Montevido diperlukan 3 syarat yang bersifat konstitutif.
Pertama harus ada wilayah,
yaitu suatu
daerah yang telah dinyatakan sebagai milik bangsa tersebut, dan batas-batas
wilayah ditentukan oleh perjanjian internasional.
Kedua harus ada rakyat,
yaitu orang yang mendiami di wilayah tersebut dan dapat terdiri dari atas berbagai golongan/kolektiva social; yang harus patuh
pada hukum dan Pemerintah yang sah. Ketiga harus ada Pemerintah, yaitu suatu organisasi
yang berhak mengatur dan berwewenang merumuskan serta melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang mengikat warganya.
Lebih lanjut menurut Prof DR Sri Soemantri, SH (Diknas, 2001: 50) dapat pula ditambahkan
ada pengakuan kedaulatan dari negara lain. Kedaulatan merupakan unsur mutlak
yang harus ada dan merupakan ciri yang membedakan antara organisasi pemerintah
dengan prganisasi kemasyarakatan/social.
Untuk lebih mampu menghadapi
lawan, negara berhak menuntut kesetiaan para warganya.
Demikian pula dapat
ditambahkan adanya tujuan negara yang tersurat/tersirat melalui konstitusi.
Pengertian Umum
Negara
adalah suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan :
1.
George Jellinek : Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
2.
G.W.F Hegel : Negara adalah
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal.
3.
Logeman : Negara adalah
organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur
dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Asal usul terjadinya negara
berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan
(Occupatie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,
kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia
yang diduduki budak-budak Negro
yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan
(Fusi)
Hal
ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya
terbentuknya Federasi Jerman
tahun 1871.
Hal
ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan
suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk
pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria
kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan
(Accesie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan LumpurSungai
atau dari dasar Laut
(Delta).
Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah
negara. Misalnya wilayah negara Mesir
yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman
(Proklamasi)
Hal
ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan
ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan
kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia
yang pernah di tinggalkan Jepang
karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika
di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Teori tentang asal mula atau teori
terbentuknya negara dapat dilihat dari dua segi, yakni teori yang bersifat
spekulatif dan teori yang bersifat evolusi.
1.
Teori yang bersifat Spekulatif
Teori ini meliputi
teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan atau
kekuasaan.
a. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan,
segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Allohu Subhanahu Wata’ala,
sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak Allah. Penganut teori ini
adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara
berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan
negara.
b. Teori perjanjian masyarakat.
Dalam teori ini tampil tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes,
John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena
perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka,
terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar
kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu
tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut
Hobbes).
c. Teori kekuasaan/ kekuatan.
Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas
kekuasaan/kekuatan, misalnya melaluipendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari
teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya
beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku
(datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk
memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat
lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya.
2. Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang
evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga -
lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan
kebutuhan - kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna
memenuhi kebutuhan - kebutuhan manusia, maka lembaga - lembaga itu tidak luput
dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan - tuntutan zaman. Menurut teori yang
bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari
keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini
antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi
secara alamiah.
Unsur
- unsur terbentuknya negara
1. Rakyat adalah orang yang tinggal dalam suatu negara atau
menjadi penghuni suatu wilayah tertentu. Rakyat diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan persamaan dan bersama-sama
mendiami suatu wilayah negara.
Pengertian
rakyat dengan penduduk dan juga warga negara berbeda, satu dan yang lainnya
merupakan konsep yang serupa tapi tak sama.
Rakyat sebuah
negara dibedakan atas dua, yakni:
a. penduduk dan
bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam
suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu
wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara
tersebut.
b. warga negara
dan bukan warga negara.Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota
dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
2. Wilayah adalah tempat
manusia dan juga negara dalam melangsungkan pemerintahannya. Wilayah merupakan
ruangan yang terdiri atas tanah, dratan, perairan, ruang uadara yang ada
diatasnya serta wilayah teritorial.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah
memiliki kedaulatan yang bersifat:
a. Asli,
Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen,
kedaulatan itu akan ada selama negara masuh berdiri. Kedaulatan dalam negara
bersifat abadi, karena kedaulatan itu akan tetap ada walaupun pemerintahannya
sudah berganti.
c. Tidak
terbagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam
negaranya.
d. Tidak terbatas,
kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari
negara lain dapat dibedakan secara de facto dan de jure
a. Pengakuan
secara de facto adalah pengakuan tentang kenyatan adanya suatu negara yang
dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
b. Pengakuan
secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain
dengan segala akibatnya.
WARGA
NEGARA
Rakyat didefinisikan sebagai segenap penduduk suatu
negara (KBBI, 1988: 722).Sedangkan bukan penduduk adalah orang yang tinggal
sementara di kawasan tersebut.Selanjutnya penduduk dibedakan antara warga
negara dan bukan warga negara/warga negara asing.
Warga Negara (citizen,
citoyen, staatsburger) adalah peserta dari otoritas Negara.Istilah ini
bermula dari keiginan manusia mempersatukan diri dalam kebersamaan, semua daya
kekuatan ditempatkan dibawah kehendak umum sebagai satu kekuatan kelompok. Jadi
bermula dari pribadi umum membentuk persatuan semua orang yang disebut “kota” (city) dan sekarang disebut “republic”
atau “negara hukum” (body politic),
yakni kumpulan manusia dalam suatu negara. Unit in oleh warganya disebut negara
(state), apabila bersifat pasif, sedangkan bersifat aktif diebut
penguasa.
Untuk
menentukan kewarganegaraan dikenal ada 2 pendekatan, ditinjau dari segi
kelahiran dan segi perkawinan.
1.
Dari
kelahiran ada dua pendekatan asa kewarganegaraan (Soetoprawiro, 1996: 10):
a.
Ius Sanguinis (law of blood) Dalam asas ini kriteria kewarganegaraan ditentuan
berdasarkan garis orang tua si anak.
b.
Ius Soli (law of soil) Dalam asas ini seseorang diakui kewarganegaraannya
berdasarkan tempat dilahirkan, neski orangtuanya adalah warga negara asing.
Kedua asas
ini dapat digunakan bersama dengan mengutamaan salah satu, namun dengan tidak
menanggalkan kewarganegaraan yang lainnya. Sebagai akibatnya terjadi dwi
kewarganegaraan (bipatride) dan
sebaliknya dapat saja seseorang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride). Penyelesaiannya biasanya
digunakan hak opsi yaitu hak memilih kewarganegaraan dan hak repudansi (hak
menolak kewarganegaraan). Cara lain untuk memperoleh kewarganegaraan melalui
cara naturalisasi yaitu melalui proses hukum dengan syarat-syarat tertentu.
2.
Dari
segi perkawinan dengan dasar:
a.
Kesatuan
hukum, dalam kaitan ini isteri mengikuti kewarganegaraan suami, apabila terjadi
perkawinan antar bangsa (campuran)
b.
Persamaan
derajat, dalam kaitan ini kewarganegaraan isteri tidak hilang setelah
perkawinan campuran.
Seseorang
dikatakan warga negara apabila :
• Yang menjadi warga negara adalah
orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan
dengan Undang - Undang sebagai warga Negara.
• Penduduk adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
• Hal – hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang - undang (pasal 26 UUD 1945)
• Undang - undang yang diatur
tentang warga negara adalah UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No. 62 tahun 1958.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar