Minggu, 30 Juni 2013

Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional 

Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia, dan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh Presiden sebagai Mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR adalah merupakan politik pemerintah dengan demikian politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman kepada Ketetapan MPR. 

Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan adanya tat nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional. Guna mewujudkan tujuan nasional, untuk itu diperlukan Sistem Manajemen Nasional. 
Sistem manajemen nasional adalah suatu sistem yang berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan berupa perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan pengendalian pelaksanaannya. 
Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan keseluruhan upaya manajerial yang berintikan tatanan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, ketertiban politik dan ketertiban administrasi. 

1. Makna Pembangunan Nasional 
Pembangunan Nasional adalah : 
Merupakan usaha meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. 
Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. 
Tujuan pembangunan nasional adalah : 
Sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. 
Dalam melaksanakan pembangunan nasional yang dibangun mencakup hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional yang dilaksanakan bertujuan mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya yaitu sejahtera lahir dan batin. 
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana olah raga dan sebagainya. 
Sedangkan pembangunan yang bersifat batiniah misalnya pembangunan sarana dan prasarana : ibadah, pendidikan, rekreasi dan hiburan, kesehatan dan sebagainya. 
Bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, ,maka harus dipahami manajemen nasional yang terangkai dalam sebuah Sistem Manajemen Nasional. 

2. Manajemen Nasional 
Manajemen Nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, oleh karenanya lebih tepat jika kita menggunakan istilah "Sistem Manajemen Nasional". Layaknya sebuah sistem, maka pembahasannya bersifat "komprehensif-strategis-integral" sehingga orientasinya adalah kepada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian dapat merupakan kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pengetahuan (learning proses) maupun bagi penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, baik yang bersifat umum maupun pembangunan. 
Pada dasarnya Sistem Manajemen Nasional merupakan : 
Suatu perpaduan dari tata nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional untuk mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan secara serasi dan terpadu meliputi berbagai siklus kegiatan berupa "perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation) dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. 
Jika lebih disederhanakan lagi, dalam sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan tentang unsur, struktur, proses , fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya. 
a. Unsur, Struktur dan Proses. 
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi : 
• Negara sebagai "organisasi kekuasaan" yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka usaha mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services). 
• Bangsa Indonesia sebagai unsur "Pemilik Negara" berperan untuk menentukan Sistem Nilai dan Arah/Haluan/Kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara. 
• Pemerintah sebagai unsur"Manajer atau Penguasa" berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara. 
• Masyarakat adalah unsur "Penunjang dan Pemakai" yang berperan baik sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas. 

Sejalan dengan pokok pikiran tersebut di atas maka dilihat secara struktural unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut tersusun atas empat tatanan ("setting") yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), Tata Kehidupan Masyarakat(TKM). 
Tata Laksana Pemerintahan dan Tata administrasi Pemerintahan merupakan "tatanan dalam (inner setting)" dari sistem manajemen nasional (SISMENNAS), yang merupakan faktor lingkungan sebagai sumber aspirasi dan kepentingan Rakyat serta sumber kepemimpinan nasional, maupun sebagai penerima hasil-hasil keluaran SISMENNAS. 
Secara proses SISMENNAS berpusat kepada suatu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLP. Kata berkewenangan disini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah didasarkan atas kewenangan yang dimiliki si pemutus berdasarkan hukum. Maka dari itu keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi ataupun berisikan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu tatanan dalam (TAN+TLP) merupakan tatanan yang dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB). 
Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses Arus Masuk, yang dimulai dari TKM lewat TPN, sebagai masukan dari lingkungan SISMENNAS. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individu ataupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi penekan, organisasi kepentingan maupun pers. Masukan ini berintikan kepentingan RAKYAT. 

Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. 
Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan serta peluang dari lingkungannya. 
Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbagai kebijaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam berbagai bentuk (hirarki) perundangan/peraturan tertentu, sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan. 
Dalam pada itu terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menhubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB). Dengan demikian maka secara prosedural SISMENNAS merupakan suatu siklus tak terputus secara berkesinambungan. 

b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional. 
Makna fungsi disini dihubungkan dengan pengaruh, efek atau akibat sebagai hasil terselenggaranya sekelompok kegiatan terpadu pada organisasi atau sistem, dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) organisasi atau sistem itu dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Maka dalam rangka proses melaraskan diri serta pengaruh mempengaruhi dengan lingkungannya itu fungsi pokok SISMENNAS adalah "pemasyarakatan politik". Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban Rakyat. 
Hak Rakyat pada pokoknya adalah berupa terpenuhinya berbagai kepentingan dan kewajiban Rakyat pada pokoknya adalah berupa keikutsertaan dan tanggungjawab bagi terbentuknya suatu suasana (situasi) dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap WNI terdorong untuk setia kepada Negara dan patuh serta taat kepada Falsafah serta peraturan perundangan, demi terpelihara dan terjaminnya suatu tertib hidup bersama. 
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi yaitu : "pengenalan kepentingan" dan "pemilihan kepemimpinan". 
Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan Rakyat yang terdapat pada Struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional. 
Fungsi pemilihan kepemimpinan berperan untuk memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang berkualitas guna menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu untuk menyelenggarakan berbagau tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB. 
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yang merupakan inti SISMENNAS terselenggara fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis, kedalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaan serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah : 
- Perencanaan, sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan. 
- Pengendalian, sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan. 
- Penilaian, untuk memperbandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai. 
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan sebagai hasil fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang dengan demikian ditransformasikan dari yang bersifat masukan politik hingga akhirnya menjadi tindakan administratif. 
Pada Aspek Arus Keluar maka secara fungsional SISMENNAS diharapkan untuk menghasilkan : 
- Aturan, norma, patokan, pedoman dan sebagainya yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policy). 
- Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, ataupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan berbagai kegiatan. 
- Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum. 

Berdasarkan ungkapan tersebut di atas, maka secara fungsional dapat dikatakan bahwa pada Arus Keluar SISMENNAS terdapat tiga fungsi utama : 
- Pembuatan aturan (rule making). 
- Penerapan aturan (rule aplication). 
- Penghakiman aturan (rule adjudication), yang berarti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraturan yang berlaku. 
Otonomi Daerah. 
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu : 
- Otonomi terbatas kepada daerah provinsi . 
- Otonomi luas kepada daerah kabupaten/Kota. 

Sebagai konsekuensinya maka kewenangan pusat menjadi dibatasi. 
Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun1999 secara legal formal menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. 
Perbedaan UU yang lama dan baru adalah : 
• UU yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking). 
• UU yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking). 

UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, sangatlah tepat sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil society). 
Kewenangan Daerah. 

1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dibanding dengan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam bidang seluruh pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lain. 

2. Kewenangan di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam point 1 meliputi : kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional. 

3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah, 
a. Di daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya. 
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD mempunyai tugas dan wewenang : 
- Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. 
- Memilih anggota MPR Utusan Daerah. 
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil walikota. 
- Bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota membentuk Peraturan Daerah. 
- Bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati atau Walikota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan Daerah dan pelaksanaan kerjasama internasional di daerah, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah dan menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat. 

Bentuk dan susunan pemerintah daerah tersebut di atas merupakan perangkat penyelenggara pemerintahan di daerah dalam rangka pembangunan daerah. 
Keberhasilan pembangunan daerah tergantung, bagaimanakah pelaksanaan desentralisasi Salah satu keuntungan dari sentralisasi adalah pemerintah daerah lebih cepat mengambil keputusan dengan demikian diharapkan prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerahnya. 

Politik dan Strategi Nasional (POLSTRANAS)

Politik & Strategi Nasional 

PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS).

Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu "Politeai". 
"Politeai" berasal dari kata "polis" yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan "teai" yang berarti urusan. 
Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu "politics" dan "policy" menjadi satu kata yang sama yaitu politik. 
Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. 
Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. 
Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik 
(negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. 
Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : 
- Negara 
- Kekuasaan 
- Pengambilan Keputusan 
- Kebijakan 
- Distribusi dan alokasi sumber daya 

1. Negara 
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat. 

2. Kekuasaan 
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan. 

3. Pengambilan Keputusan 
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. 

4. Kebijakan Umum 
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang. 

5. Distribusi 
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. 
Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. 

Pengertian Strategi 
Kata strategi berasal dari kata "strategia" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of general" atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. 
Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. 
Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. 
Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. 
Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas) 
Pengertian Politik Nasional 
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. 
Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. 
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. 

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional 
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. 
Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia. 

Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional 
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai "Suprastruktur Politik", yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai "Infrastruktur Politik", yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. 
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. 
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. 
Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. 
Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. 
Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh: 
- Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 
- Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. 
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. 
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
- Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru. 

Stratifikasi Politik Nasional 
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut: 
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak. 
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR. 

b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara. 

2. Tingkat Kebijakan Umum. 
a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. 
Hasil-hasilnya dapat berbentuk : 
- Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. 
- Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)). 
- Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)). 
- Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden. 

3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus. 
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. 
Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri. 

4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis. 
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. 
Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktorat Jenderal dalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. 
Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri. 

5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah. 
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam: 
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya. 

b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II. 
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II. 


Sabtu, 29 Juni 2013

Pengaruh aspek ekonomi dan sosial budaya terhadap ketahanan nasional

PENGARUH ASPEK EKONOMI

a.        Perekonomian Secara Umum.
            Perekonomian berkaitan dengan usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang meliputi kegiatan distribusi, produksi dan konsumsi barang dan jasa. Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberikan corak terhadap kehidupan perekonomian dari negara tersebut, seperti :
            Sistem Perekonomian Liberal : dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh dari luar, sedangkan
            Sistem Perekonomian Sosialis : dengan perencanaan serta pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
Kini sudah tidak ada lagi satu sistem yang berlaku murni (liberal saja atau komunis saja) sebab satu sama lain sudah mulai memasukkan atau memodifikasi diri.
b.        Perekonomian Indonesia.
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu pada : Pasal 33 UUD 1945 :
(1) Sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Artinya : setiap WNI mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan kesejahteraan bangsa.
           a.  Perekonomian dijalankan oleh Pemerintahan (BUMN) dan masyarakat (Usaha Swasta).
           b.  Dilarang adanya monopoli ataupun monopsoni, baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta.
           c.  Masyarakat yang tidak termasuk dalam BUMN dan Usaha Swasta, masih mempunyai peluang membentuk badan usaha : koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan, masyarakat secara berkelompok dapat membentuk badan usaha dalam bentuk koperasi. Secara makro, sistem perekonomian Indonesia disebut dengan Perekonomian Kerakyatan. Dalam era globalisasi suatu bangsa tidak dapat menutup diri dari perekonomian global. Demikian juga dengan Indonesia, terbuka terhadap perkembangan sistem ekonomi dunia.Tingkat integrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global sangat penting, karena merupakan ukuran kemampuan ekonomi nasional untuk secara adaptif mengikuti irama dan dinamika pasar internasional.
c.        Ketahanan Pada Aspek Ekonomi.
            Ketahanan Ekonomi diartikan kondisi dinamik kehidupan perekonomian suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari dalam maupun dari luar baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup perekonomian negara Republik Indonesia.
Wujudnya Ketahanan Ekonomi tercermin dalam kondisi perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Untuk dapat mencapai tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu dilakukan antara lain:
           a. Sistem ekonomi Indonesia untuk mewujudkan kemakmuran adil dan merata melalui ekonomi kerakyatan.
           b. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
                 • Sistem Free Fight Liberalism (hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat).
                 • Sistem Etatisme (negara atau aparatur negara dominan, sehingga mematikan daya kreasi dan potensi unit-unit ekonomi di luar sektor negara)
                 • Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok (monopoli).
           c. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang selaras saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian, industri dan jasa.
           d. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan di bawah pengawasan masyarakat serta memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
           e. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
            f. Kemampuan bersaing ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan dan meningkatkan kemandirian ekonomi nasional.

PENGARUH ASPEK SOSIAL BUDAYA.
Istilah sosial budaya mencakup dua segi :
           - Segi Sosial, dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan sesama manusia.
           - Segi Budaya, merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
           Pengertian Sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hdiup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Pengertian Budaya pada hakekatnya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama, serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
Dengan demikian kebudayaan merupakan seluruh cara hidup masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah. Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya, misalnya nilai terutama yang mengintegrasikan semua unsur kebudayaan menjadi satu konfigurasi kultural. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
a.       Struktur Sosial Di Indonesia.
           Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan kata lain kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota masyarakat. Pembangunan nasional selama ini menghasilkan struktur sosial masyarakat yang beragam. Terlebih lagi sejalan dengan modernisasi dan sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi, maka fragmentasi kelompok dalam masyarakat semakin berkembang, baik secara horisontal sesuai dengan bidang pekerjaan atau bidang keahlian, maupun secara vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan dan keahlian.
Kehidupan masyarakat berdasarkan struktur peran dan profesi melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar manusia yang dapat menggantikan hubungan keluarga. Hubungan antar teman seprofesi atau hubungan antara “Bapak Buah” dengan “Anak Buah” terkadang lebih erat ketimbang hubungan antara saudara kandung. Dilain pihak, semakin melebarnya struktur sosial secara horisontal juga akan menimbulkan keanekaragaman aspirasi yang semakin sulit untuk diakomodasikan bersama.
b.        Kondisi Budaya Di Indonesia.
Kebudayaan Daerah.
            Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri. Oleh karena suku-suku bangsa tersebut mendiami daerah-daerah tertentu maka kebudayaannya sering disebut sebagai Kebudayaan Daerah.
Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup, merupakan identitas dan menjadi kebanggaan dari suku bangsa yang bersangkutan. Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing atau sering disebut sebagai “local genius”. Local genius inilah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing. Kebudayaan suku-suku yang mendiami wilayah Nusantara ini telah lama saling berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian kehidupan sosial budaya bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah.
Kebudayaan Nasional.
            Mengingat bangsa Indonesia dibentuk dari persatuan suku-suku bangsa yang mendiami bumi Nusantara, maka kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (budaya daerah) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Kebudayaan nasional juga dapat merupakan hasil interaksi dari nilai-nilai budaya yang telah ada dengan budaya luar (asing), yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Hal yang penting adalah, bahwa interaksi budaya tersebut harus berjalan secara wajar dan lamiah, tidak ada unsur pemaksaan dan dominasi budaya satu daerah tertentu terhadap budaya daerah lainnya. Dengan demikian kebudayaan nasional akan tumbuh dan berkembang sejalan dengan berkembangnya budaya daerah.
            Kebudayaan nasional, merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Mengingat bangsa Indonesia telah sepakat menggunakan Pancasila sebagai falsafah hidupnya maka nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila akan menjadi tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia. adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar sebagai berikut:
Secara umum, gambaran identitas bangsa Indonesia berdasarkan tuntunan Pancasila
            • Bersifat Religius.
            • Bersifat Kekeluargaan.
            • Bersifat Hidup serba selaras.
            • Bersifat Kerakyatan.
c.        Integrasi Nasional.
            Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh suku-suku bangsa yang mendiami bumi Nusantara ini, pada tahun 1928 telah mampu menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa di satu tanah air. Aspirasi ini terwujud secara hukum dan diakui oleh bangsa-bangsa lain di dunia melalui proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa keanekaragaman budaya justru merupakan hikmah bagi bangsa Indonesia dan di masa lalu telah memunculkan faktor-faktor perekat persatuan dan integrasi bangsa. Di masa depan upaya melestarikan keberadaan faktor perekat persatuan bangsa yaitu keinginan dan semangat untuk hidup bersama dan meraih cita-cita bersama, akan menjadi tugas seluruh warga bangsa.
d.         Kebudayaan Dan Alam Lingkungan.
             Sejak jaman dulu suku-suku bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara ini sudah terbiasa hidup dekat dengan alam, apakah sebagai petani ladang atau sebagai pelaut. Namun kedekatan ini terbatas hanya sampai pada pemanfaatan alam beserta kekayaannya yang ada dengan pengetahuan yang terbatas. Pemanfaatan alam belum dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Kebiasaan untuk membuka hutan tanpa pemikiran untuk penghijauan, kebiasaan untuk menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah manusia, merupakan budaya yang tidak ramah terhadap lingkungan.Demi kepentingan masa depan harus ditumbuhkan budaya melestarikan alam. Bangsa Indonesia harus disadarkan bahwa mereka adalah bagian dari alam, sehingga mereka tidak boleh memanfaatkan alam tanpa batas. Apabila alam lingkungan rusak maka manusia Indonesia akan rusak kehidupannya.
e.        Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya.
            Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari dalam dan dari luar, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
           Wujud Ketahanan Sosial Budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
           Esensi pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia dengan demikian adalah pengembangan kondisi sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya yang dilandasi nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang akan diwujudkan sebagai ukuran tuntunan sikap dan tingkah laku bangsa dan negara Indonesia akan memberikan landasan, semangat dan jiwa yang secara khas merupakan ciri pada elemen-elemen sosial budaya bangsa dan negara RI.

Pengaruh aspek pertahanan dan keamanan terhadap ketahanan nasional

PENGARUH ASPEK PERTAHANAN DAN KEAMANAN

a.        Pokok-pokok Pengetahuan Pertahanan Dan Keamanan.
           Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem Pertahanan dan Keamanan Negara, dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan NKRI dilaksanakan dengan menyusun, mengarahkan dan menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi. Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungsi utama dari pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI- POLRI sebagai intinya guna menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
           Ketahanan Pertahanan dan Keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
          Wujud Ketahanan Pertahanan dan Keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman. Analog dengan pengertian Ketahanan Nasional maka Ketahanan Pertahanan dan Keamanan pada hakikatnya adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin penyelenggaraan Sistem Keamanan Nasional (dahulu Sishankamrata), menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang ditandai sebagai berikut:
      a. Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang Dan Damai.
Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu bangsa Indonesia dalam menyelesaikan pertikaian baik nasional maupun internasional menggunakan cara-cara damai. Walau cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara RI serta keutuhan bangsa.
      b. Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan NKRI.
Dilandasi landasan Idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional Wawasan Nusantara. Pertahanan Dan Keamanan Negara merupakan hak dan kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.
     c. Pertahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
Hal ini melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara, tanpa mengenal menyerah. Upaya pertahanan dan keamanan negara yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional tersebut dirumuskan kedalam doktrin yang selama ini disebut Doktrin Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.
    d. Pertahanan dan Keamanan Negara RI Diselenggarakan Dengan Siskamnas (Sishankamrata).
Hal ini bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan pertahanan dan keamanan negara dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan dan keserasian antara kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
    e. Segenap Kekuatan Dan Kemampuan Pertahanan Dan Keamanan Rakyat Semesta.
Diorganisasikan dalam satu wadah tunggal yang dinamakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Pembangunan Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) dengan jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, perannya tetap diabdikan bagi kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
b.         Postur Kekuatan Pertahanan Dan Keamanan.
Postur Kekuatan Hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk membangun postur kekuatan Hankam terdapat empat pendekatan yang digunakan yaitu :
- Ancaman.
- Misi.
- Kewilayahan.
- Politik.
            Dalam konteks iniperlu ada pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara masalah pertahanan dan masalah keamanan. Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab POLRI.. TNI dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah keamanan apabila diminta atau POLRI sudah tidak mampu lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat ke keadaan darurat. Pembangunan Kekuatan Hankam. Konsepsi Hankam perlu mengacu kepada konsep Wawasan Nusantara, dimana Hankam diarahkan kepada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan negara kesatuan RI yang meliputi wilayah laut, udara dan darat termasuk pulau-pulau besar dan kecil yang ada. Disamping itu kekuatan Hankam perlu antisipatif terhadap prediksi ancaman dari luar sejalan dengan pesatnya perkembangan Iptek Militer yang telah menghasilkan daya gempur yang tinggi dan jarak jangkau yang jauh.
Hakekat Ancaman. Rumusan ini akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan Hankam. Kekeliruan dalam merumuskan hakikat ancaman akan mengakibatkan postur kekuatan Hankam yang kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak dalam negeri bahkan tidak mampu untuk melakukan perang konvensional. Dalam merumuskan hakikat ancaman perlu pula dipertimbangkan konstelasi geografi Indonesia dan kemajuan Iptek :
Kedaulatan RI yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari laut, menempatkan laut dan udara di atasnya sebagai mandala perang yang pertama kali akan ancaman karena digunakan sebagai “initial point” untuk memasuki kedaulatan RI di darat.
            Ancaman dari luar senantiasa akan menggunakan media laut dan udara di atasnya karena kondisi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan. Dengan demikian pembangunan postur kekuatan Hankam masa depan perlu diarahkan kepada pembangunan kekuatan Hankam secara proporsional dan seimbang antara unsur-unsur utama kekuatan Pertahanan yaitu TNI AD, TNI AL DAN TNI AU serta unsur utama keamanan yaitu POLRI.
Pesatnya kemajuan Iptek membawa implikasi meningkatnya kemampuan tempur termasuk daya hancur dan jarak jangkau. Dengan demikian ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah serangan langsung lewat udara dan laut oleh kekuatan asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia.
Gejolak Dalam Negeri. Di dalam era globalisasi saat ini dan dimasa mendatang, tidak menutup kemungkinan akan mengundang campur tangan asing, dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan hukum dan lingkungan hidup dibalik kepentingan nasional mereka. Situasi seperti ini kemungkinan besar dapat terjadi apabila unsur-unsur utama kekuatan Hankam dan komponen bangsa yang lain tidak mampu mengatasi permasalahan dalam negeri. Untuk itu ancaman yang paling realistik adalah adanya “link-up” antara kekuatan dalam negeri dengan luar negeri.
Geopolitik Ke Arah Geoekonomi.
Kondisi ini mengandung implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah tidak akan menimbulkan ancaman dari luar yang serius. Namun bila dikaji secara mendalam, justru dapat menimbulkan ancaman yang sangat membahayakan integritas bangsa dan negara kesatuan RI. Pihak-pihak asing yang berkepentingan terhadap Indonesia, sebelum melakukan tindakan agresi akan berupaya menggunakan wahana diplomasi dan membangun opini untuk mencari dukungan internasional agar sebagian besar masyarakat internasional membenarkan tindakannya. Kemajuan Iptek informasi sangat memungkinkan untuk itu, terlebih saat dunia internasional sedang dalam situasi “unbalance of power”.
Perkembangan Lingkungan Strategis.
Mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik ke arah geo ekonomi membawa perubahan besar dalam penerapan kebijaksanaan dan strategi negara-negara di dunia didalam mewujudkan kepentingan nasional masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan super power di dalamnya. Menyikapi dinamika perkembangan seperti ini, kita perlu membangun postur kekuatan Hankam yang memiliki profesionalisme yang tinggi untuk melaksanakan :
      1. Kegiatan intel strategis dalam semua aspek kehidupan nasional.
      2. Melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara.
      3. Memelihara dan menegakkan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri) secara berlanjut dalam semua aspek kehidupan nasional.
      4. Membina potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek kehidupan nasional untuk meningkatkan Tannas.
      5. Memelihara stabilitas nasional dan Tannas secara menyeluruh dan berlanjut.
Mewujudkan Postur Kekuatan Hankam.
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan Hankam yang memiliki daya bendung dan daya tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran yang sangat besar, disisi lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan. Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan Hankam melalui pendekatan misi yaitu : hanya melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep “standing armed forces” secara proporsional dan seimbang perlu dikembangkan dengan susunan kekuatan Hankamneg yang meliputi :
- Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan TNI yang selalu siap dan dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang terdiri atas POLRI dan RATIH sebagai fungsi WANRA.
- Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri dari RATIH sebagai fungsi TIBUM, LINRA, KAMRA dan LINMAS.
- Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
c. Ketahanan Pada Aspek Pertahanan Dan Keamanan.
          Pertahanan dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishankamrata) untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
          Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara, oleh karenanya haruslah diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
          Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan yang diabdikan untuk kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
          Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
          Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan, kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri, pengadaan dari luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana industri dalam negeri masih terbatas kemampuannya oleh karena itu harus ditingkatkan kemampuannya.
          Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap dan tangguh serta bertanggungjawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
         Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan pertahanan, dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan, profesional, efektif, efisien dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah tunggal TNI, disusun dalam Siskamnas (Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.
         Sebagai kekuatan inti Kamtibmas, POLRI berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetiya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakkan hukum, memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
         Masyarakat secara terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatannya kepada hukum.
Dengan demikian Ketahanan Pertahanan dan Keamanan yang diinginkan adalah :
Kondisi daya tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
6. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia.
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
      a.  Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
      b.  Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan sehingga setiap WNI baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan . Hal tersebut tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.

Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional 


A. LATAR BELAKANG 
       Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti: 
- Agresi Militer Belanda. 
- Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain. 
- Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia. 
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukkan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).  Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan ke semuanya ditujukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.  Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konstitusi nya, dimana sistem pemerintahan negara tertuang di dalamnya. 
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan cerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh : 
- Pancasila sebagai landasan idiil. 
- UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil. 
- Wawasan Nusantara sebagai landasan visional. 

B. POKOK POKOK PIKIRAN 
1.     Manusia Berbudaya. 
Sebagai salah satu makhluk Tuhan, dikatakan manusia merupakan makhluk yang paling sempurna, karena, mempunyai naluri, kemampuan berfikir, mempunyai akal dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan  eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidup baik materiil dan spiritual.  Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan: 
-      Tuhan , dinamakan Agama. 
-      Cita-cita , dinamakan Idiologi. 
-      Kekuasaan/kekuatan , dinamakan Politik. 
- Pemenuhan Kebutuhan , dinamakan Ekonomi. 
- Manusia , dinamakan Sosial. 
- Rasa Keindahan , dinamakan Seni/Budaya. 
- Pemanfaatan Alam , dinamakan IPTEK. 
- Rasa Aman , dinamakan Pertahanan dan Keamanan. 

2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa Dan Idiologi Negara. 
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal maupun eksternal, demikian pula negara. Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena seperti dalam tujuan nasional pasti akan ada masalah yang dihadapi demikian pula pada falsafah bangsa dan idiologi negara, dapat dibaca dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: 
1 Alinea I , merdeka adalah hak semua bangsa, penjajahan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). 
2 Alinea II , adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita). 
3 Alinea III , bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Tuhan (merupakan dorongan spiritual). 
4 Alinea IV , mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia dalam wadah NKRI
C. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA 
Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) baik yang dating dari dalam maupun dari luar negeri untuk menjamin identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional nya. 
Dalam pengertian tersebut ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dengan pembinaan sejak dini, sinergi dan kontinu, secara pribadi, keluarga, daerah dan nasional. Dengan bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, berdasarkan pemikiran geostrategis berupa: konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia. 
Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia. 

D. PENGERTIAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA. 
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Dengan kata lain konsepsi Ketahanan Nasional merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. 
Kesejahteraan digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Keamanan digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri. 

E. HAKIKAT KETAHANAN NASIONAL & KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA 
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional nya. 
Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional. 

F. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA 
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan. 
Kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan yang mendasar dan essensial bagi manusia, sehingga ini merupakan asas dalam system Ketahanan Nasional Indonesia sebab tanpa kesejahteraan dan keamanan kehidupan nasional tidak dapat berlangsung (merupakan nilai intrinsik). Realisasi nya, baik kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan dalam kondisi apapun. Dalam kehidupan nasional tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional. 
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu. 
Perwujudan nya dalam persatuan dan perpaduan yang seimbang,serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh terpadu (komprehensif integral). 
3. Dalam pengertian tersebut: 
Ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dengan pembinaan sejak dini, sinergi dan kontinu, secara pribadi, keluarga, daerah dan nasional. 
Asas Mawas Ke Dalam Dan Ke Luar. 
a. Mawas ke dalam 
Tujuan : menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri, berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan derajad kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh (bukan berarti Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme yang sempit). 
b. Mawas ke luar 
Tujuan : dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. 

Untuk dapat menjamin kepentingan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional agar dapat memberikan dampak keluar dalam bentuk : Daya Tangkal dan Daya Tawar. Namun interaksi dengan pihak lain dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan tetap diutamakan. 

G. SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA 
1 Mandiri. 
Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integrasi dan kepribadian bangsa.
2 Dinamis. 
Ketahanan Nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat maupun menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
3 Wibawa. 
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. 
Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4 Konsultasi dan Kerjasama. 
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.