Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia, dan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh Presiden sebagai Mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR adalah merupakan politik pemerintah dengan demikian politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman kepada Ketetapan MPR.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan adanya tat nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional. Guna mewujudkan tujuan nasional, untuk itu diperlukan Sistem Manajemen Nasional.
Sistem manajemen nasional adalah suatu sistem yang berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan berupa perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan pengendalian pelaksanaannya.
Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan keseluruhan upaya manajerial yang berintikan tatanan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, ketertiban politik dan ketertiban administrasi.
1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan Nasional adalah :
Merupakan usaha meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan pembangunan nasional adalah :
Sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Dalam melaksanakan pembangunan nasional yang dibangun mencakup hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional yang dilaksanakan bertujuan mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya yaitu sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana olah raga dan sebagainya.
Sedangkan pembangunan yang bersifat batiniah misalnya pembangunan sarana dan prasarana : ibadah, pendidikan, rekreasi dan hiburan, kesehatan dan sebagainya.
Bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, ,maka harus dipahami manajemen nasional yang terangkai dalam sebuah Sistem Manajemen Nasional.
2. Manajemen Nasional
Manajemen Nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, oleh karenanya lebih tepat jika kita menggunakan istilah "Sistem Manajemen Nasional". Layaknya sebuah sistem, maka pembahasannya bersifat "komprehensif-strategis-integral" sehingga orientasinya adalah kepada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian dapat merupakan kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pengetahuan (learning proses) maupun bagi penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, baik yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya Sistem Manajemen Nasional merupakan :
Suatu perpaduan dari tata nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional untuk mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan secara serasi dan terpadu meliputi berbagai siklus kegiatan berupa "perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation) dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Jika lebih disederhanakan lagi, dalam sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan tentang unsur, struktur, proses , fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
• Negara sebagai "organisasi kekuasaan" yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka usaha mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
• Bangsa Indonesia sebagai unsur "Pemilik Negara" berperan untuk menentukan Sistem Nilai dan Arah/Haluan/Kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara.
• Pemerintah sebagai unsur"Manajer atau Penguasa" berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
• Masyarakat adalah unsur "Penunjang dan Pemakai" yang berperan baik sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran tersebut di atas maka dilihat secara struktural unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut tersusun atas empat tatanan ("setting") yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), Tata Kehidupan Masyarakat(TKM).
Tata Laksana Pemerintahan dan Tata administrasi Pemerintahan merupakan "tatanan dalam (inner setting)" dari sistem manajemen nasional (SISMENNAS), yang merupakan faktor lingkungan sebagai sumber aspirasi dan kepentingan Rakyat serta sumber kepemimpinan nasional, maupun sebagai penerima hasil-hasil keluaran SISMENNAS.
Secara proses SISMENNAS berpusat kepada suatu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLP. Kata berkewenangan disini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah didasarkan atas kewenangan yang dimiliki si pemutus berdasarkan hukum. Maka dari itu keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi ataupun berisikan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu tatanan dalam (TAN+TLP) merupakan tatanan yang dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses Arus Masuk, yang dimulai dari TKM lewat TPN, sebagai masukan dari lingkungan SISMENNAS. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individu ataupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi penekan, organisasi kepentingan maupun pers. Masukan ini berintikan kepentingan RAKYAT.
Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM.
Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan serta peluang dari lingkungannya.
Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbagai kebijaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam berbagai bentuk (hirarki) perundangan/peraturan tertentu, sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan.
Dalam pada itu terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menhubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB). Dengan demikian maka secara prosedural SISMENNAS merupakan suatu siklus tak terputus secara berkesinambungan.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional.
Makna fungsi disini dihubungkan dengan pengaruh, efek atau akibat sebagai hasil terselenggaranya sekelompok kegiatan terpadu pada organisasi atau sistem, dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) organisasi atau sistem itu dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Maka dalam rangka proses melaraskan diri serta pengaruh mempengaruhi dengan lingkungannya itu fungsi pokok SISMENNAS adalah "pemasyarakatan politik". Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban Rakyat.
Hak Rakyat pada pokoknya adalah berupa terpenuhinya berbagai kepentingan dan kewajiban Rakyat pada pokoknya adalah berupa keikutsertaan dan tanggungjawab bagi terbentuknya suatu suasana (situasi) dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap WNI terdorong untuk setia kepada Negara dan patuh serta taat kepada Falsafah serta peraturan perundangan, demi terpelihara dan terjaminnya suatu tertib hidup bersama.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi yaitu : "pengenalan kepentingan" dan "pemilihan kepemimpinan".
Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan Rakyat yang terdapat pada Struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Fungsi pemilihan kepemimpinan berperan untuk memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang berkualitas guna menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu untuk menyelenggarakan berbagau tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yang merupakan inti SISMENNAS terselenggara fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis, kedalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaan serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah :
- Perencanaan, sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
- Pengendalian, sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
- Penilaian, untuk memperbandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan sebagai hasil fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang dengan demikian ditransformasikan dari yang bersifat masukan politik hingga akhirnya menjadi tindakan administratif.
Pada Aspek Arus Keluar maka secara fungsional SISMENNAS diharapkan untuk menghasilkan :
- Aturan, norma, patokan, pedoman dan sebagainya yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policy).
- Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, ataupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan berbagai kegiatan.
- Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan ungkapan tersebut di atas, maka secara fungsional dapat dikatakan bahwa pada Arus Keluar SISMENNAS terdapat tiga fungsi utama :
- Pembuatan aturan (rule making).
- Penerapan aturan (rule aplication).
- Penghakiman aturan (rule adjudication), yang berarti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraturan yang berlaku.
Otonomi Daerah.
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu :
- Otonomi terbatas kepada daerah provinsi .
- Otonomi luas kepada daerah kabupaten/Kota.
Sebagai konsekuensinya maka kewenangan pusat menjadi dibatasi.
Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun1999 secara legal formal menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Perbedaan UU yang lama dan baru adalah :
• UU yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
• UU yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, sangatlah tepat sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil society).
Kewenangan Daerah.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dibanding dengan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam bidang seluruh pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lain.
2. Kewenangan di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam point 1 meliputi : kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. Di daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
- Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
- Memilih anggota MPR Utusan Daerah.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil walikota.
- Bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota membentuk Peraturan Daerah.
- Bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati atau Walikota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan Daerah dan pelaksanaan kerjasama internasional di daerah, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah dan menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Bentuk dan susunan pemerintah daerah tersebut di atas merupakan perangkat penyelenggara pemerintahan di daerah dalam rangka pembangunan daerah.
Keberhasilan pembangunan daerah tergantung, bagaimanakah pelaksanaan desentralisasi Salah satu keuntungan dari sentralisasi adalah pemerintah daerah lebih cepat mengambil keputusan dengan demikian diharapkan prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar