Jumat, 18 April 2014

Hak Merek

LATAR BELAKANG 

Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ®.

Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.
Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual yang ada.

PENGGUNAAN

Penggunaan merek untuk  “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan  atas 2 macam, yaitu :
1.         Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur brands)
a. Nama, merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan  Lifeboy.
b. Nama, merek keluarga perusahaan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya  perusahaan Thosiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.
c. Nama, merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).
d. Nama, merek dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).
2.         Merek Dagang Untuk Pendistribusian
Banyak pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur ataupun bagi konsumen sebagai berikut:

Manfaat pengguna merek bagi produsen :
Sebagai landasan untuk melakukan  identifikasi sehingga memudahkan mereka mencari/membedakannya dari merek lain.
1. Untuk mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu produk.
2. Untuk menunjukan taraf mutu tertentu atas produk yang ditawarkan.
3. Untuk membantu/memudahkan konsumen mencari produk yang mampu memuaskan / memenuhi kebutuhan dan keinginanya.
4. Sebagai dasar untuk membedakan harga dari produk-produknya.

Manfaat penggunaan merek bagi penyalur adalah :
1. Untuk mempermudah penanganan produk.
2. Untuk mempermudah mengetahui penawaran produk.

Manfaat Penggunaan Merek bagi konsumen adalah:
Sedangkan manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah agar mempermudah mereka mengidentifikasi produk yang diingiknkanya. Penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”,karena melalui “merek” memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin beragam.

Undang-Undang

Peraturan perundang-undangan yang mengatur hak merk adalah Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar