Minggu, 24 Juli 2016

Etika Profesi : Kode Etik

TUGAS SOFTSKILL

“KODE ETIK”

Disusun Oleh:




              Nama Anggota / NPM :  1. Destianto Anggoro    / 31412908
                                                      2. Rezha Wherman        / 36412220
                                                      3. Snezana Yofanda       / 37412094


KASUS KODE ETIK – 1

·   A dan B bersahabat sejak kuliah, keduanya sangat menjunjung tinggi etika dan kejujuran, dan keduanya masih sering kumpul-kumpul seperti karaoke bersama.
·      A punya perusahaan kontraktor, dan
·      B bekerja di perusahaan konsultan.
·      A memenangkan proyek yang ditangani oleh B.
·      Apakah A dan B tidak boleh lagi karaoke bersama sampai proyek selesai?
Jawab:
Menurut kami, Tidak. A dan B tetap boleh karaoke bersama sampai proyek selesai. Karena berdasarkan Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia, hal seperti kumpul-kumpul ataupun karaoke bersama antara pemegang proyek tidak dilarang atau termasuk pelanggaran. Dengan berkumpul atau bermain bersama, maka pemegang proyek dalam kasus ini A dan B telah bersikap profesional.
Ciri-Ciri Profesionalisme:
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualitas profesionalisme didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2.    Meningkatkan dan memelihara image profesi
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara image profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3.    Keinginan mengejar kesempatan
Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
4.    Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi
Profesionalisme ditandai dengan kualitas derajat rasa bangga akan profesi yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya.


DILEMMA
·      The hijacked plane with 200 people is approaching a building with 50.000 people
·      Vote! Will you shoot down the plane?
·      A true moral dilemma
Yes Or No?
Jawab:
Menurut kami, Ya. Karena pembajakan pesawat biasanya dilakukan oleh sekumpulan teroris yang mempunyai motif kejahatan, sehingga lebih baik melakukan penembakkan pada pesawat tersebut untuk menyelamatkan 50.000 orang.


KASUS KODE ETIK – 2
·   Pengolahan limbah sebuah pabrik secara berkala dites sebelum dialirkan ke saluran irigrasi dan selalu dilaporkan ke BPLH lokal.
·     Pada suatu hari Amir menemukan hasil tes buangan sedikit diatas ambang batas.
·     Bos minta kepada Amir, agar data tes itu “disesuaikan”. Alasannya kelebihan hanya sedikit. Hanya masalah pengukuran. Tidak membahayakan bagi ikan atau manusia.
·   Kalau dilaporkan, menurut Bos, akan ada tindakan represif dari pihak yang berwenang. (seperti penutupan sementara pabrik sampai pengolahan diperbaiki atau ada yang kehilangan pekerjaan).
·     Apakah Amir melanggar etika kalau mematuhi perintah Bos?
Jawab:
   Menurut kami, Ya. Jika Amir mematuhi perintah Bos maka Amir telah melakukan pelanggaran kode etik profesi. Ada 2 bentuk pelanggaran kode etik profesi:
1. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respect terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi. 
2. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
   Dari kedua bentuk pelanggaran kode etik profesi diatas, jika Amir mematuhi perintah Bos maka Amir telah melanggar kode etik profesi nomor 2.