Minggu, 30 Maret 2014

Cerpen



Nama saya Snezana Yofanda, biasa dipanggil neza. Saya anak ke-2 dari 3 bersaudara, sekarang ini saya seorang mahasiswa semester 4 jurusan teknik industri Universitas Gunadarma. Dalam tulisan ini saya akan bercerita tentang alasan saya memilih jurusan teknik industri dan kegiatan saya dikampus serta kehidupan di keluarga. Awalnya saya sama sekali tidak tahu jurusan teknik industri, beberapa bulan sebelum ujian snmptn saya sempat berencana untuk memilih jurusan matematika karena saya menyukai pelajaran eksak. Namun, orang tua saya menyarankan agar saya memilih jurusan seperti komunikasi, administrasi atau akuntansi. Saya sempat bingung karena saran orang tua saya semuanya adalah jurusan untuk ips sedangkan saya jurusan ipa. Akhirnya saya memutuskan untuk memilih jurusan IPC yaitu jurusan campuran antara ipa dan ips pada ujian snmptn. Singkat cerita saya mengetahui jurusan teknik industri dari teman saya, setelah mendengar teknik industri entah mengapa saya langsung tertarik dan langsung mencari tahu tentang teknik industri. Saya sering mendengar bahwa mahasiswa teknik itu keras dan “teknik” identik dengan laki-laki tapi bagi saya jurusan teknik industri adalah jurusan teknik yang paling manusiawi untuk perempuan. Akhirnya saya mencari tahu tentang apa saja yang dipelajari di teknik industri dan prospek kerja teknik industri. 

Nah, setelah hampir 2 tahun saya kuliah di jurusan teknik industri, saya merasa sangat cocok dengan jurusan ini karena ternyata di teknik industri ini mempelajari semua mata kuliah dasar dari semua jurusan yang ada dari mulai ekonomi, psikologi, teknik informatika, manajemen, teknik elektro dll yang artinya lulusan jurusan teknik industri ini akan memiliki peluang atau prospek kerja yang luas. Lulusan teknik industri dapat bekerja di perusahaan, pabrik, lembaga-lembaga, bank dll. Di teknik industri kita banyak belajar tentang sistem, perancangan, tata letak dll. Kegiatan saya di kampus sangat padat dari kegiatan perkuliahan di kelas sampai mengerjakan tugas-tugas laporan praktikum yang sangat banyak. Satu yang menurut saya unik namun menjadi tantangan tersendiri adalah laporan praktikum yang diharuskan diketik menggunakan mesin tik manual. Ini yang membuat praktikum-praktikum terasa semakin greget dan semakin terasa menjadi mahasiswa yang sesungguhnya. Tidak jarang saya harus bergadang untuk menyelesaikan tugas kuliah maupun laporan praktikum yang selalu deadline tiap minggunya. Bisa dibilang perjuangan untuk lulus di praktikum yang hanya 1 sks lebih sulit dari pada mata kuliah di kelas yang bias 2 atau 3 sks. Namun, selama kita mau belajar dan berusaha pasti kesulitan-kesulitan itu bisa teratasi dan menjadi mahasiswa teknik tidak akan sekeras yang kita bayangkan. 

Dalam kehidupan di keluarga, saya anak perempuan paling tua namun saya masih mempunyai seorang kakak laki-laki. Dua adik saya perempuan namun jarak umur kami lumayan berjauhan jadi walaupun mempunyai adik perempuan tetap saja saya lebih sering bermain bersama teman-teman saya. Dengan orang tua saya lebih dekat dengan mama, karena papa orangnya lebih cenderung memperhatikan dan tidak banyak omong. Kedua orang tua saya lah yang menjadi motivasi saya selama ini. Di saat saya merasa jenuh dengan semua aktivitas kuliah, saya ingat mereka yang pasti menginginkan anaknya menjadi orang yang sukses dan berhasil. Mereka lah alasan saya selalu bangkit walaupun sudah seribu kali jatuh. Sekian cerita dari saya, semoga bermanfaat bagi yang membaca JJ.

Hak Paten



4.                                                         HAK PATEN
4.1       Latar Belakang
Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu memotivasi warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.

4.2          Penggunaan Hak Paten
         Pendirian suatu perusahaan baru tentunya memiliki banyak pertimbangan yang harus diputuskan dengan hasil terbaik. Perusahaan baru dapat dibangun dengan hak individu atau dengan menggunakan hak guna paten. Apabila menggunakan hak individu, perusahaan baru tersebut memiliki merk dagang sendiri yang sebelumnya belum pernah ada. Sedangkan apabila menggunakan hak guna paten, perusahaan baru tersebut bekerjasama dengan pihak ternama yang memiliki merk dagang yang telah terkenal sebelumnya. Memang, hak guna paten merupakan solusi yang mudah untuk mendirikan perusahaan baru. Tetapi, di sisi lain banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam menggunakan hak guna paten untuk perusahaan baru.
            Penggunaan hak guna paten untuk perusahaan baru memiliki banyak keuntungannya yang akan diperoleh oleh penerima hak guna paten. Keuntungan menggunakan hak guna paten adalah tidak menyulitkan perusahaan baru tersebut untuk memulai usaha barunya. Hal ini dikarenakan prosedur dan rencana operasi bisnis akan diberikan oleh pihak pemberi hak guna paten dengan arah yang jelas. Hal ini juga jelas memberikan manfaat kepada pihak pemberi hak guna paten, hal ini dikarenakan pihak pemberi hak guna paten akan mendapatkan manfaat dari berdirinya perusahaan baru menggunakan nama dan citra mereka. Sehingga, pihak pemberi hak guna paten memberikan peluang besar untuk berhasil. Selain itu, pihak pemberi hak guna paten juga mendapat manfaat royalti atau keuntungan yang diterima dari penerima hak guna paten. Hal ini menunjukkan bahwa antara pemberi dan penerima hak guna paten mendapatkan keuntungan yang sama.
            Disisi lain, penggunaan hak guna paten juga memiliki resiko yang harus diterima oleh penerimanya. Resiko yang mungkin terjadi seperti kegagalan perusahaan untuk berkembang atau usaha hak guna paten yang tidak cocok terhadap penerimanya. Untuk menghilangkan resiko tersebut, pihak penerima hak guna paten harus bekerja keras dan harus selalu aktif serta tanggap atas kondisi yang terjadi. Pihak penerima hak paten juga harus mampu mengambil keputusan dengan tepat mengenai urusan internal atau diluar kendali pihak pemberi hak guna paten. Keputusan yang harus diambil secara tepat dan optimal seperti penarikan tenaga kerja yang mampu bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan, penjadwalan yang efisien, pembelian yang tepat waktu, dan perencanaan yang meningkatkan perusahaan. Jadi, dalam penggunaan hak guna paten dalam mendirikan perusahaan baru memang memiliki banyak keuntungan, tetapi di sisi lain juga memiliki resiko. Maka dari itu, dibutuhkan suatu pertimbangan yang matang untuk mendirikan perusahaan baru menggunakan hak guna paten.

4.3       Undang-Undang Hak Paten
            Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak paten adalah sebagai berikut:
1.  Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.  Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.  Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.  Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.  Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.  Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.  Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
                                               

Hak Cipta

3.                                                            UUD HAK CIPTA

3.1    Penggunaan Hak Cipta
    Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi dari Hak Cipta
         Pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

Sifat-Sifat Hak Cipta

Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
• Pewarisan;
• Wasiat;
• Hibah;
• Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c. Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d. Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

3.2    Undang-undang Hak Cipta
      Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦ Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦ Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
♦ Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦ Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦ Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦ Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦ Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
♦ Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
♦ Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
♦ Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦ Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
♦ Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
♦ Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

Hak Kekayaan Intelektual



2.                                             Hak Kekayaan Intelektual

2.1       Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1.      Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
            2.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
            3.      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
            4.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
  Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.


2.2       Hak Kekayaan Industri       
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.  Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b.  Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c.   Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d.   Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
e.   Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f.  Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)