17 Agustus 1945 proklamasi
kemerdekaan dikumandangkan diseluruh dunia maka secara ketatanegaraan
terputuslah hubungan seluruh tata tertib hukum indonesia dengan tata tertib
hukum hindia belanda. Bersamaan dengan itu lahirlah negara Indonesia yang bebas
dari penjajahan. Demikian pula dengan tata tertib hukumnya, dilandasi oleh
pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Hukum dan proses pembangunan
memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum
memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary,
seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk
tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki
seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi geografis dan lain-lain
perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa
perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan
tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment
conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri
yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.
Pengandalan hanya kepada keunggulan
kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam
konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena ituknowledge
based industri dalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual
Property Rightsharus dikemas dan di maintenance dalam
skala yang optimal untuk tetap survive dalam persaingan dunia
yang borderless dengan tetap melibatkan potensi kearifan lokal
masyarakat.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan
kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan
industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah
keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata
industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut
berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan
perangkat hukum dan standarisasi industrinya.
Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara
lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan
dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif,
ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian
sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum
arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi
sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli
menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan
sengketa bisnis.
Muara daripada perkembangan sistem
hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem
hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata
internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang
modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan
sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru
tersebut. Seringnya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang keluar
dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga legislatif membuat
bentuk produk hukum yang demikian. Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya
peraturan perundang-undangan hukum yang positif. Peraturan yang baru
dikeluarkan justru tidak menggantikan peraturan yang lama. Seharusnya meskipun
salah satu pasal, peraturan terakhir itu harus merumuskan semua pasal dalam
peraturan dari sebelumnya yang tidak turut dirubah. Segera setelah itu
peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan dicabut agar peraturan
perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci.
Definisi Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan
dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai
pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri. Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang
No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung
perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya
kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum
industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin
terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia.
Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya
suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam,
manusia dan makhluk hidup lainnya.
Manfaat Hukum Industri:
1.
Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang
perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata
ruang.
3.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas
lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta
standarisasi
5.
Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar