4.
HAK PATEN
4.1 Latar Belakang
Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam
kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai
teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh
negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi
pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka
secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang
teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh
ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu memotivasi
warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem
perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa
pemberian hak paten.
4.2 Penggunaan Hak
Paten
Pendirian suatu perusahaan baru tentunya
memiliki banyak pertimbangan yang harus diputuskan dengan hasil terbaik.
Perusahaan baru dapat dibangun dengan hak individu atau dengan menggunakan hak
guna paten. Apabila menggunakan hak individu, perusahaan baru tersebut memiliki
merk dagang sendiri yang sebelumnya belum pernah ada. Sedangkan apabila
menggunakan hak guna paten, perusahaan baru tersebut bekerjasama dengan pihak
ternama yang memiliki merk dagang yang telah terkenal sebelumnya. Memang, hak
guna paten merupakan solusi yang mudah untuk mendirikan perusahaan baru.
Tetapi, di sisi lain banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam menggunakan
hak guna paten untuk perusahaan baru.
Penggunaan hak guna paten untuk
perusahaan baru memiliki banyak keuntungannya yang akan diperoleh oleh penerima
hak guna paten. Keuntungan menggunakan hak guna paten adalah tidak menyulitkan
perusahaan baru tersebut untuk memulai usaha barunya. Hal ini dikarenakan
prosedur dan rencana operasi bisnis akan diberikan oleh pihak pemberi hak guna
paten dengan arah yang jelas. Hal ini juga jelas memberikan manfaat kepada
pihak pemberi hak guna paten, hal ini dikarenakan pihak pemberi hak guna paten
akan mendapatkan manfaat dari berdirinya perusahaan baru menggunakan nama dan
citra mereka. Sehingga, pihak pemberi hak guna paten memberikan peluang besar
untuk berhasil. Selain itu, pihak pemberi hak guna paten juga mendapat manfaat
royalti atau keuntungan yang diterima dari penerima hak guna paten. Hal ini
menunjukkan bahwa antara pemberi dan penerima hak guna paten mendapatkan
keuntungan yang sama.
Disisi lain, penggunaan hak guna paten juga
memiliki resiko yang harus diterima oleh penerimanya. Resiko yang mungkin
terjadi seperti kegagalan perusahaan untuk berkembang atau usaha hak guna paten
yang tidak cocok terhadap penerimanya. Untuk menghilangkan resiko tersebut,
pihak penerima hak guna paten harus bekerja keras dan harus selalu aktif serta
tanggap atas kondisi yang terjadi. Pihak penerima hak paten juga harus mampu
mengambil keputusan dengan tepat mengenai urusan internal atau diluar kendali
pihak pemberi hak guna paten. Keputusan yang harus diambil secara tepat dan
optimal seperti penarikan tenaga kerja yang mampu bekerja sesuai standar yang
telah ditetapkan, penjadwalan yang efisien, pembelian yang tepat waktu, dan
perencanaan yang meningkatkan perusahaan. Jadi, dalam penggunaan hak guna paten
dalam mendirikan perusahaan baru memang memiliki banyak keuntungan, tetapi di
sisi lain juga memiliki resiko. Maka dari itu, dibutuhkan suatu pertimbangan
yang matang untuk mendirikan perusahaan baru menggunakan hak guna paten.
4.3 Undang-Undang
Hak Paten
Peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang hak paten adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten
(UUP);
2. Undang-undang No.7 Tahun 1994
tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara
Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan
Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten
Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang
Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No.
M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan
Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No.
M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen
Paten;
12. Keputusan Menkeh No.
M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No.
M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar