Minggu, 30 Maret 2014

Hak Paten



4.                                                         HAK PATEN
4.1       Latar Belakang
Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu memotivasi warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.

4.2          Penggunaan Hak Paten
         Pendirian suatu perusahaan baru tentunya memiliki banyak pertimbangan yang harus diputuskan dengan hasil terbaik. Perusahaan baru dapat dibangun dengan hak individu atau dengan menggunakan hak guna paten. Apabila menggunakan hak individu, perusahaan baru tersebut memiliki merk dagang sendiri yang sebelumnya belum pernah ada. Sedangkan apabila menggunakan hak guna paten, perusahaan baru tersebut bekerjasama dengan pihak ternama yang memiliki merk dagang yang telah terkenal sebelumnya. Memang, hak guna paten merupakan solusi yang mudah untuk mendirikan perusahaan baru. Tetapi, di sisi lain banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam menggunakan hak guna paten untuk perusahaan baru.
            Penggunaan hak guna paten untuk perusahaan baru memiliki banyak keuntungannya yang akan diperoleh oleh penerima hak guna paten. Keuntungan menggunakan hak guna paten adalah tidak menyulitkan perusahaan baru tersebut untuk memulai usaha barunya. Hal ini dikarenakan prosedur dan rencana operasi bisnis akan diberikan oleh pihak pemberi hak guna paten dengan arah yang jelas. Hal ini juga jelas memberikan manfaat kepada pihak pemberi hak guna paten, hal ini dikarenakan pihak pemberi hak guna paten akan mendapatkan manfaat dari berdirinya perusahaan baru menggunakan nama dan citra mereka. Sehingga, pihak pemberi hak guna paten memberikan peluang besar untuk berhasil. Selain itu, pihak pemberi hak guna paten juga mendapat manfaat royalti atau keuntungan yang diterima dari penerima hak guna paten. Hal ini menunjukkan bahwa antara pemberi dan penerima hak guna paten mendapatkan keuntungan yang sama.
            Disisi lain, penggunaan hak guna paten juga memiliki resiko yang harus diterima oleh penerimanya. Resiko yang mungkin terjadi seperti kegagalan perusahaan untuk berkembang atau usaha hak guna paten yang tidak cocok terhadap penerimanya. Untuk menghilangkan resiko tersebut, pihak penerima hak guna paten harus bekerja keras dan harus selalu aktif serta tanggap atas kondisi yang terjadi. Pihak penerima hak paten juga harus mampu mengambil keputusan dengan tepat mengenai urusan internal atau diluar kendali pihak pemberi hak guna paten. Keputusan yang harus diambil secara tepat dan optimal seperti penarikan tenaga kerja yang mampu bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan, penjadwalan yang efisien, pembelian yang tepat waktu, dan perencanaan yang meningkatkan perusahaan. Jadi, dalam penggunaan hak guna paten dalam mendirikan perusahaan baru memang memiliki banyak keuntungan, tetapi di sisi lain juga memiliki resiko. Maka dari itu, dibutuhkan suatu pertimbangan yang matang untuk mendirikan perusahaan baru menggunakan hak guna paten.

4.3       Undang-Undang Hak Paten
            Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak paten adalah sebagai berikut:
1.  Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.  Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.  Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.  Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.  Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.  Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.  Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar